Selamat Datang Di Blog PMR SMPN 1 Karanggayam

Penyalahgunaan Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah

Setiap negara penada-tangan Konvensi Jenewa memiliki kewajiban untuk membuat aturan penggunaan lambang guna mencegah penyalahgunaannya.
Penyalahgunaan lambang yaitu:
Peniruan
Penggunaan lambang dengan warna dan bentuk yang mirip. Peniruan biasanya menambahkan tulisan atau gambar pada lambang.

Penggunaan yang tidak tepatPenggunaan lambang yang tidak sebagaimana mestinya, baik oleh pihak yang berhak maupun yang tidak berhak. Penggunaan yang tidak tepat, biasanya mencantumkan lambang tanpa tambahan tulisan atau gambar lain.

Pelanggaran berat
Penggunaan lambang oleh pihak yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI), misalnya mengelabui lawan dengan bersembunyi dibalik tanda pelindung atau tanda pengenal.
Penggunaan lambang yang tidak menyalahi  :

Berikut ini link video merupakan wawancara kami dengan Rina Rusman, Legal Adviser ICRC Jakarta mengenai penyalahgunaan lambang :
Sumber : http://icrcjakarta.info/category/berita/indonesia
Share this post :

Posting Komentar

SILAHKAN ISI KOMENTAR ANDA BEBAS TAPI SOPAN DEMI KEMAJUAN PMR SPENSAGA. Siamo Tutti Fratelli ..

PAPAN PENGUMUMAN

PROGRAM KERJA PMR SPENSAGA semester 1 :

(1). Jadwal latihan PMR setiap hari Kamis, dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB..

(2). Jumlah anggota PMR yang teregistrasi angkatan tahun 2015/2016 sebanyak 115 peserta.

(3). Bulan Desember 2015 Dilaksanakan Kegiatan Out Bound. (#PEMBINA PMR).

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. PMR SPENSAGA - All Rights Reserved
Template by Agusti Putra Published by PMR SPENSAGA
Proudly powered by Blogger