Senin, 27 Oktober 2014

Pihak-pihak yang Berhak Menggunakan Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah

Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah

Pihak yang berhak menggunakan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah dalam fungsinya sebagai tanda pelindung:
Pada masa konflik bersenjata
  • Kesatuan medis dan rohaniawan milier suatu negara,
  • Perhimpunan Nasional dari suatu negara yang diperbantukan pada kesatuan medis militer dan tunduk pada hukum serta peraturan militer,
  • Semua unit medis sipil; dengan izin tertulis dan pengawasan dari pemerintah.
Pada masa damai
  • Kesatuan medis dan rohaniawan militer suatu negara,
  • Perhimpunan Nasional dari suatu negara; dengan persetujuan dari pihak berwenang.
*Catatan: ICRC dan IFRC boleh menggunakan lambang ini setia saat tanpa pembatasan.
Pihak yang berhak menggunakan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah dalam fungsinya sebagai tanda pengenal:
Pada masa konflik bersenjata
  • ICRC
  • IFRC
  • Perhimpunan Nasional
Pada masa damai
  • Perhimpunan Nasional
  • Unit medis non Gerakan dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer, sesuai dengan perundang-undangan nasional dan atas ijin tertulis dan Perhimpunan Nasional.
Berikut ini adalah link video wawancara bersama Rina Rusman, Legal Adviser ICRC Jakarta, mengenai pihak-pihak mana saja yang berhak menggunakan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah :
Sumber : http://icrcjakarta.info/category/berita/indonesia/page/2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN ISI KOMENTAR ANDA BEBAS TAPI SOPAN DEMI KEMAJUAN PMR SPENSAGA. Siamo Tutti Fratelli ..